HASANAH.ID – CIMAHI. Aksi unjuk rasa yang dilakukan Mahasiswa dan elemen masyarakat di Indonesia terhadap kinerja Wakil rakyatnya baik yang duduk di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten terus disuarakan.
Begitupun di Kota Cimahi, Ormas COBRA (Commando Baros Ranger) mempertanyakan kinerja Wakil Rakyat yang berada di gedung DPRD Kota Cimahi terkait terungkapnya data yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwal) No. 4 tahun 2022, tentang Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi.
Menurut Ketua DPP Ormas COBRA, Deddy Supriadi, Perwal yang ditandatangani Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol. Purn. Ngatiyana pada saat itu, kembali dipertanyakan, seiring bergulirnya aksi unjuk rasa yang mengkritisi besarnya sejumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi.
Dalam Perwal tersebut tertera, besaran Tunjangan Komunikasi, Rp10.500.000, Tunjangan Reses, Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi 17.000.000, Tunjangan Perumahan Rp37.000.000 (Ketua), Dana Operasional Rp8.400.000 (Ketua) Rp4.200.000 (Wakil Ketua), Belanja Rumah Tangga serta Perjalanan Dinas Ketua dan anggota yang menyesuaikan, yang dikeluarkan setiap bulan.
Follow Us
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door