HASANAH.ID, EKONOMI – Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, Gusti Ayu Sasih Ira kini ditetapkan sebagai tersangka sebagai kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Status itu ditetapkan setelah adanya penyidikan yang berlangsung sejak awal 2025.
Namun Ira hingga saat ini belum ditahan. Hal ini sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy pada Senin, (21/7/2025).
“Belum ditahan,” ujar Ariasandy.
Sebelumnya Ira telah digugat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang melakukan pelaporan berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ungkap Ariasandy.
Gerai Mie Gacoan di Bali telah dilaporkan karena menggunakan musik serta lagu secara komersial tanpa adanya membayar royalti kepada pencipta asli. Diduga kerugiaan akibat penggunaan tanpa izin itu mencapai miliaran rupiah.
Follow Us
Lifestyle
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru